Kamis, 14 Juli 2016

Create and Install Link in Blog

How to Create and Install Link in Blog
How to create a link on Blogger or website can be done in two ways, namely by the "Compose" or by the "HTML".

Links can be a word, phrase, sentence row, or also an image / photograph.
Link can go to the website address / other blogs, go to the address of the website / blog are the same, and also on a one page website / blog of the same.

Compose method
Cara Membuat Link di Blog
How to Create Blog

Type the word or phrase that will be made a link, then "block" using the mouse so it is highlighted word or phrase.
After that click on "Link" and a window will appear as below.

Cara Membuat Link di Blog
How to Create Blog


Text to display a word or phrase that will be used as a link.

Web addresses is the website address of the link destination. Example:
http://otodidakers-tutor.blogspot.com/2013/05/cara-membuat-link-di-blog.html

Email address is to create a link that goal to send e-mail. Example:
Send email

Open this link in a new window is where in the check function to open a link in a new window or tab when the link is clicked. Example: Click the link below to open a new window:
click!

Add 'rel = nofollow' attribute is to add attributes or additional information for the link function is to provide information / information to search engines such as Google do not track the links in the search engines.

HTML method
HTML method is a different way to the Compose method. We must use HTML code to create a link. The code that we use is:

<a href="url adress"> text / image used as a link </a>

The red color can be changed with the purpose of your link.

Example:

<a href="http://otodidakers-tutor.blogspot.com/2013/05/how-create-link-in-blog.html"> Put Ad </a>

It will look like this: Put Ad

Link Opens In New Tab In the Browser
To open a link on a page / new tab, then we add the code "target = _blank". Example:

<a href="url adress" target="_blank"> How to Change Blogger Template in </a>

It will be like this: How to Change Template in Blogger


Maybe so ago How to Create a Link on this Blog. Hopefully, easy to understand and can help you. Thanks ....

Formulir | Direktorat Jenderal Pajak



Pendahuluan
Bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah tak terkecuali untuk para wajib pajak, selain tax amnesty, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) aturannya baru saja dikeluarkan. Praktis PPh 21 untuk pegawai maupun penerima penghasilan lainnya yang berhak mendapatkan pengurang PTKP menjadi lebih kecil. Hal tersebut dikarenakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) jumlah penghasilan neto harus dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP. Kemudian untuk mendapatkan pajak penghasilan terutang, penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
 
 
II.    Pembahasan

PTKP merupakan pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. PTKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi / perseorangan sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat 3 UU PPh.

PTKP 1


Keterangan :
*)     Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
**)  Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang

Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/... ; Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/...; Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/...; Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH/...; Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
HB/...; Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga.

Penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk Orang Pribadi

Untuk menentukan besarnya PKP, Penghasilan neto dikurangi dengan PTKP untuk diri sendiri, tambahan untuk yang kawin, dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.

Waktu penentuan besarnya PTKP
Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.

Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2016 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2016, maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2016 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
 
Yang dimaksud hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah :
  1. Sedarah       
    • lurus satu derajat  : Ayah, ibu, anak kandung   
    • ke samping satu derajat  : Saudara kandung
  2. Semenda 
    • lurus satu derajat : Mertua, anak tiri
    • ke samping satu derajat  : Saudara Ipar
  
Dengan demikian maka termasuk tidak mendapat tambahan pengurangan PTKP adalah :
  • Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;
  • Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;
  • Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Yang dimaksud dengan anak angkat
Anak angkat yang dimaksud adalah seseorang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. seseorang yang belum dewasa;
  2. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak; dan
  3. menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :
  1. tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
  2. nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  3. tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.
Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.

PTKP Atas Warisan
Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. 

Oleh karena itu, dalam menghitung PKP masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Contoh Kasus : 
Randa Darma adalah karyawan PT. Kalang Kabut dengan status K/0 (kawin belum mempunyai anak). Pada tanggal 3 Agustus 2016 anak pertama lahir, besarnya PTKP Randa Darma pada tahun 2016 adalah:
Untuk diri sendiri (WP)Rp.    54.000.000,-
Status KawinRp.      4.500.000,-
Jumlah PTKPRp.    58.500.000,-

Junimart Satria adalah karyawan PT. Maju Jalan dengan status K/1 (kawin dengan tanggungan anak 1 orang), besarnya PTKP Junimart Satria adalah:
Untuk diri sendiri (WP)Rp.    54.000.000,-
Status KawinRp.      4.500.000,-
Tanggungan 1 orang anak  Rp.      4.500.000,-
Jumlah PTKPRp.    63.000.000,-

Yoga Antara adalah karyawan yang berstatus K/I/3 (kawin dengan 3 orang anak). Istri Yoga Antara mempunyai penghasilan dari usaha  salon yang dimilikinya. Penghasilan keduanya digabung maka besarnya PTKP adalah:
Untuk diri sendiri (WP)Rp.    54.000.000,-
Status KawinRp.      4.500.000,-
Tanggungan 3 orang anakRp.     13.500.000,-
Penghasilan Istri  Rp.    54.000.000,-
Jumlah PTKPRp.  126.000.000,-
  

Rajiv Aji adalah karyawan pada PT. Selalu Senyum dengan status TK, maka besarnya PTKP Rajiv Aji adalah Rp. 54.000.000,-. Jika Rajiv Aji mempunyai tanggungan anak angkatnya maka besarnya PTKP Rajiv Aji adalah:
Untuk diri sendiri (WP)Rp.    54.000.000,-
Tanggungan 1 orangRp.      4.500.000,-
Jumlah PTKPRp.    58.500.000,-
 
Eko Sampurno adalah karyawan pada PT. Benar Sejahtera, pada akhir tahun 2015 bercerai dengan istrinya yang telah dikaruniai 2 orang anak. Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua anaknya menjadi tanggungan sepenuhnya Eko Sampurno. Maka besarnya PTKP Eko Sampurno pada tahun 2016 adalah:
Untuk diri sendiri (WP)Rp.    54.000.000,-
Tanggungan 2 orangRp.      9.000.000,-,-
Jumlah PTKPRp.    63.000.000,-

Dampak kenaikan PTKP tentunya dirasakan oleh Pegawai dan Penerima Penghasilan yang berhak atas PTKP, sehingga pajak yang terutang akan menjadi lebih kecil. Kenaikan PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selamat datang PTKP baru!!

Referensi :
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
  5. Surat Direktur Jenderal Pajak  Nomor S - 112/PJ.41/1995 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak

Rabu, 13 Juli 2016

Law Enforcement Ke Penagihan Pajak



PEMUNGUT PPh PASAL 22

• Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

 • Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pusat maupun daerah, berkenaan
dengan pembayaran atas pembelian barang;

• Bendahara Pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
dengan mekanisme uang persediaan (UP);

 • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

 • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.,
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya
(Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); Bank-bank Badan Usaha
Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk
keperluan kegiatan usahanya.

 • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja,
industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam
negeri;

 • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;

 • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan
bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

• Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan,
dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya
atau ekspornya.



DEFINISI DAN OBJEK PPh ps. 22.  Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya.

 Impor Barang

 Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh
DJA, bendaharawan pemerintah pusat/daerah.

 Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh
BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah.

  Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina
dan badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan
bakar jenis Pertamax, Pertamax Super dan gas.

  Dan lain-lain ditentukan dengan UU.



BUKAN OBJEK PPh PASAL 22

  Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak
tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22.

  Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk.

  Impor sementara jika akan di ekspor kembali.

 Pembayaran untuk pembelian barang atas penggunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).

  Pembayaran atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah yang jumlahnya
paling banyak Rp.2.000.000 dan tdk merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

  Pembayaran oleh BUMN yang jumlahnya paling banyak Rp.10.000.000 atas
pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.

  Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan
benda pos.

  Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan
emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB.

  Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN.

  Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, pengerjaan dan
pengujian.



PEMUNGUT PPh PASAL 22

• Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;

• Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pusat maupun daerah, berkenaan
dengan pembayaran atas pembelian barang;

 • Bendahara Pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
dengan mekanisme uang persediaan (UP);

 • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

 • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara
(Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.,
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya
(Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); Bank-bank Badan Usaha
Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk
keperluan kegiatan usahanya.

 • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja,
industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam
negeri;

 • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;

 • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan
bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

 • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan,
dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya
atau ekspornya





TARIF PPh PASAL 22

• Importir yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5%
– PPh pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor

 • Importir yang tidak memiliki API, tarif 7.5%
– PPh pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor

 • Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang
– PPh pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang

 • Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5%
– PPh pasal 22 = 1.5% x Pembelian dalam negeri

• Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU swasta; tarif 0.3%
– PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan
• Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0.25%
– PPh pasal 22 = 0.25% x Penjualan

• Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0.3%
– PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan
BUMN tertentu atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan
PPh pasal 22 = 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN;

* Industri farmasi, atas penjualan semua jenis obat kepada distributor di dalam negeri
PPh pasal 22 = 0,3% dari DPP PPN;

* Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM),
dan importir umum kendaraan bermotor
PPh pasal 22 = 0,45% dari DPP PPN.



SAAT PEMUNGUTAN  PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN
ATAS
PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN TARIF

1,5% DARI HARGA/NILAI PEMBELIAN BARANG

 JIKA REKANAN TDK MEMILIKI NPWP MAKA
TARIFNYA 100% LEBIH TINGGI

Minggu, 10 Juli 2016

Chicken Balado Special

Balado make special recipe chicken -
Chicken Balado is one type of food that is based primarily chicken. Chicken Balado as the name implies, this type of food is the kind of food that tastes relatively spicy chicken. Well for those of you fans of this food, on this occasion we will present a special recipe to make chicken Balado.

Recipe makes chicken balado

As for the materials and how to make chicken balado specials:

1 whole chicken-sized or small, then cut into 4 pieces and wash
750 ml cooking oil
1 tablespoon lemon juice

seasoning ingredient
5 pieces of cayenne pepper
6 spring onions
8 pieces of red pepper
salt to taste

How to Make Chicken Balado:

The first step, Marinate chicken with lime juice and salt and then set aside some time,
then cook the chicken in a frying pan with a lid (ungkep) until the chicken becomes soft and add water if necessary). then remove and set aside.
Heat the oil and then fry the chicken until golden brown look. Then remove and drain
Heat about 2 tablespoons of oil and then saute the ingredients tasted mashed until fragrant.
then enter the chicken, cook and stir until the spices adu-pervasive, then remove and drain.
So the recipe to make chicken Balado specials from us, hopefully easy to understand and useful for you.

chicken curry special

Recipe chicken curry special -
chicken Opor is one type of cuisine that is very popular in Indonesia. This type of cuisine is generally well liked by all the children to the elderly. We usually see a lot of this chicken curry dishes in celebration of religious holidays such as Idul Fitri. For you fans of this cuisine, this time the team will try the recipes typical serving chicken curry recipe special to you. As for the material and how to make chicken curry is as follows:

Chicken curry recipe

Materials and how to make chicken curry village.

Ingredients :
1 whole chicken (cut into pieces according to taste)
2 btng lemongrass
3 cm galangal
1 ltr santa
Salt, sugar, and
Right amount of oil.

Tasty Fried Chicken Kalasan

Recipes to Make Tasty Fried Chicken Kalasan -
Kalasan fried chicken is a kind of food made from processed chicken from areas Kalasan, Sleman - Yogyakarta. For you fans of Kalasan fried chicken, this time the team will present a typical recipe Recipes to Make Fried Chicken Kalasan. for you. As for the recipe and how to make fried chicken Kalasan as follows:

Recipes to Make Fried Chicken Kalasan

Materials as well as ways of making:
The main ingredient :
1 whole chicken, cut to taste
6 cloves garlic, crushed
Water coconut milk 500 ml
Bay leaves 2lbr
1 cm galangal, crushed
½ teaspoon baking soda
½ tsp salt
Oil for frying to taste.

Ingredients for the sauce:
15 pcs red chilli, discard the seeds
Red onion 6 pcs
2 cloves garlic
Red tomatoes 1 pcs
½ tsp shrimp paste
Salt and sugar to taste

Supplementary material:
White rice
Lettuce / cabbage
Sliced ​​cucumbers and tomatoes

How to make fried chicken Kalasan:

Prepare a pan, and then enter the coconut milk and add the garlic and salt, stir briefly .Then, then cook over medium heat dose of less than about 5 minutes.
Enter the chicken pieces and cook back and stirred occasionally. Wait until the sauce seems to be shrinking and chicken meat was tender and then remove and drain
Set skillet and heat the cooking oil to taste. After the oil in a hot skillet, fry chicken until golden browned look.
After that make it look more attractive apply the rest of the coconut milk on the surface of chicken meat.
To make the sauce: boil the tomatoes and chilies, and then blend it with the other sauce ingredients.
Heat oil and fry about 2 minutes. Then Gorenglah seasoning with fire small doses. Then Enter the gravy from the stew and cook the chicken back to the seasoning ripe and looks remove the oil.
Serve Kalasan fried chicken with chilli sauce and white rice, and sliced ​​tomato, lettuce / cabbage and cucumber.
Thus Recipes to Make Tasty Fried Chicken Kalasan of us, hopefully easy to put into practice.

Fried Chicken Seasoning Yellow Special

Recipe Fried Chicken Seasoning Yellow Special.
For you fans of the food is fried chicken, this time the team will present a typical recipe Recipe Fried Chicken Seasoning Yellow Special. Materials and how to make fried chicken seasoning yellow Special is as follows:

Recipe Fried Chicken Seasoning Yellow

Raw materials Fried Chicken Seasoning Yellow

1 kg chicken (village), cut into pieces and wash
350 ml water
2 bay leaves
Moderation Cooking Oil

Seasoning mashed:
4 cloves garlic
3 cm turmeric
8 red onions
1 tablespoon sugar Java
5 eggs hazelnut
1 cm ginger
2 teaspoons salt
1 teaspoon tamarind
1 stalk lemongrass

How to make Fried Chicken Seasoning Yellow
The first step, Take a pot and put the chicken in the pan, then give a flavor that has been mashed, bay leaves, and pour water on tesrebut pan and stir until blended.
The second step, cook the chicken until cooked and the water seems to be shrinking, Then Remove and drain.
And, last Gorenglah cooked bird was in hot oil until a yellow-brown and look dry. After that Ayam Goreng Bumbu Kuning was ready to be served.

Thus Recipe Fried Chicken Seasoning Yellow Special may be easily understood and practiced at home.